WAHANANEWS.CO, Bandung - Sebuah skema penipuan besar di sektor pangan akhirnya dibongkar aparat Polda Jawa Barat setelah berjalan selama empat tahun dan merugikan konsumen dalam skala luas.
Aparat mengungkap praktik curang sejumlah produsen beras yang menjual beras berkualitas rendah dalam kemasan premium demi meraup keuntungan miliaran rupiah dari pasar.
Baca Juga:
Waduh! Konsumen Bisa Rugi Rp 99 Triliun Gegara Beras Tak Sesuai Standar Mutu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyelidikan menemukan empat produsen beras yang terlibat, dengan total 12 merek beredar di pasaran dan melanggar ketentuan mutu.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, hingga mencantumkan label yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya," kata Hendra di Bandung pada Jumat (08/08/2025).
Di Kabupaten Majalengka, polisi mengamankan pemilik CV Sri Unggul Keandra berinisial AP yang memproduksi beras merek ‘Si Putih’ 25 kilogram dengan klaim premium, padahal hasil pengujian menunjukkan kualitasnya tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga:
Baru 3 Hari Buka, Kasino Mewah di Bandung Digerebek: Polisi Temukan Uang Rp 2,7 Miliar
"Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet sebesar Rp468 juta," ujarnya.
Kasus serupa juga ditemukan di PB Berkah, Kabupaten Cianjur, yang memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dengan isi yang berbeda dari label.
Dalam kurun empat tahun, produsen ini menghasilkan 192 ton beras dengan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Temuan lain di wilayah hukum Polresta Bandung mengungkap delapan merek beras, termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang mutunya bahkan tidak masuk kategori beras medium.
"Di wilayah hukum Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk kategori beras medium," ungkap Hendra.
Polres Bogor juga mengungkap praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium, di antaranya merek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.
Taktik ini menaikkan harga jual secara signifikan namun kualitasnya jauh dari klaim di label.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Jabar tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal ini, tetapi juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk menarik seluruh 12 merek beras bermasalah dari peredaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]