WahanaNews.co, Serang – Sebanyak 25 ton beras Bulog berhasil disita polisi dari gudang yang berlokasi di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Polres Serang membongkar gudang yang dijadikan tempat pengoplosan dan pemutihan beras Bulog agar menjadi beras premium dengan berbagai merk.
Baca Juga:
Bantuan Pangan 2025, 960 Ribu Ton Beras Siap Didistribusikan ke Masyarakat
"Agar tidak ada rem, agar diusut tuntas. Saya juga sudah laporkan ke bapak Kapolda, beliau menyampaikan agar ada penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab agar di proses secara hukum," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dikantornya, Kamis, (7/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Saat digerebek, polisi menemukan enam orang terdiri dari lima pekerja dan satu orang pemilik. Sebagai pemilik, SK (52), sudah dijadikan tersangka, sedangkan lima pekerjanya berstatus sebagai saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 dan 8, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," ucap AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, dilokasi.
Baca Juga:
Perkara Korupsi, Eks Wali Kota Tual Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Condro berkata beras Bulog yang telah diputihkan dibungkus dengan merek Ramos dan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Beras Bulog yang sudah dikemas ulang dan diputihkan itu kemudian dipasarkan ke wilayah Bogor, Tangerang, Serang dan Kota Cilegon. Mereka sudah beroperasi sejak 2019 atau sekitar empat tahun lamanya.
Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024, kata Condro, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp732 juta.