"Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun," kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).
Sapta mengatakan hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur. Ia kemudian mengadu ke seseorang berinisial S (41) tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK.
Baca Juga:
Anak-Anak Muda INBI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Program Bimbel Panti
"Ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor S, dia memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan seksual terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," ucapnya.
Saat melakukan aksinya, ujar Sapta, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli.
"Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah," ucapnya.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Ajak Anak Didik Panti Asuhan Belajar Menuju Kesuksesan
S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.