WAHANANEWS.CO, Surabaya - Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) yang diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan ke anak asuhnya sudah ditangkap polisi pada Jumat (31/1) malam.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengonfirmasi itu dan menyatakan NK langsung diperiksa secara intensif.
Baca Juga:
PLN UP3 Bandung Tebar Energi Kebaikan di Idul Fitri, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
“[NK] sudah ditangkap," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ungkapnya.
Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kejagung Teken MoU Dengan Pemprov Jabar: Ancam Pidana Sosial Bersihkan Tempat Ibadah hingga Panti
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) Sapta Aprilianto mengatakan NK diduga melakukan pencabulan itu tiga tahun terakhir.
Korban disebut berusia 15 tahun dan merupakan anak asuh di panti tersebut.
"Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun," kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).