WahanaNews.co, Jakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bisnis pornografi anak di Indonesia semakin memprihatinkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa di tahun 2022, sebanyak Rp 114 miliar dihasilkan dari TPPO dan bisnis pornografi anak.
Baca Juga:
Eks Kekasih Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
"Kita masih ingat ketika PPATK merilis di 2022 bahwa jumlah dana Rp 114 miliar dalam satu tahun itu dihasilkan dari salah satunya TPPO dan pornografi anak," ujar Ketua KPAI Ai Maryati, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Bahkan dalam pengungkapan satu kasus bisnis video porno anak yang diungkap Subdit Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini, pelaku bisa meraup untung hingga ratusan juta.
"Hari ini di tahun 2024 masih baru di akhir bulan Mei ini, satu per satu kasus sudah menunjukan angka yang fantastis, hampir ratusan juta dan bahkan waktu itu kita mendengar DPR menyampaikan hampir Rp 200 triliun baru satu caturwulan, artinya bulan Mei itu juga dihasilkan pornografi anak, TPPO, dan judi online," ungkap Ai.
Baca Juga:
Jual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka dari Bandung
Ia mengatakan, situasi anak dalam bisnis pornografi sangat rentan. Pertama, mereka sebagai subjek tindak pidana kejahatan seksual. Mereka menjadi talent atau menjadi objek pornografi di dalam percaturan industri seks.
"Yang kedua, tentu saja anak-anak juga sangat berpeluang menjadi pasar besar yang mereka dikirimkan, mereka juga menunjukan dan menikmati supaya ada dampak ketergantungan atas tayangan tadi. Ini tentu saja termasuk konten pornografi lainnya bukan hanya konten anak, konten dewasa dan lain sebagainya," jelas Ai.
Sehingga ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap satu pelaku pornografi anak yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut.