WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Gresik menangkap pria berinisial IDGAMU terkait kasus penyebaran muatan konten asusila. Ia merupakan admin grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang kemudian diubah nama menjadi 'Suka Duka'.
"Admin grup Facebook bernama 'Cinta Sedarah' yang kemudian diubah menjadi 'Suka Duka' berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Baca Juga:
6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah & Suka Duka Ditangkap Polisi
Erdi menerangkan kasus ini bermula dari laporan warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila dalam grup tersebut.
Dari laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial. Hasilnya, IDGAMU ditangkap di wilayah Bali.
Dalam perkara ini, kata Erdi, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Buka Suara akan Tindak Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Berdasarkan hasil pendalaman, Erdi menyebut grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Erdi menuturkan proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan kejaksaan.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.