Menurut dia, pelaku mungkin berasumsi di ponselnya terdapat banyak data.
Namun, kalau sekadar pelaku kriminal biasa merampok ponselnya dengan menggunakan senjata tentu hal itu sangat naif, meskipun pada akhirnya ketahuan hanya replika.
Baca Juga:
Buntut Todong Pistol ke Warga, Staf Panitera PN Depok Jadi Tersangka
"Targetnya pun tidak harus saya. Para pelaku toh tidak tahu merek ponsel saya apa? Sangat naif bila merampok handphone murah dengan modal senjata api," kata Bambang.
Bambang menambahkan, jika peristiwa yang dialaminya memang sebuah tindak kriminalitas biasa maka artinya peringatan bagi masyarakat Malang, bahwa ternyata kota Malang tidak bisa dikatakan aman-aman saja.
"Terbukti di siang hari bolong, pukul 14.45, di jalan raya yang ramai lalu lalang, aksi kejahatan bisa sedemikian beraninya. Di mana aparat keamanan berada?" kata Bambang.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Bambang berencana melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang, dan secara resmi memberikan pernyataan ke media pada Sabtu (24/6).
Berdasar Pasal 137 ayat (1) huruf b Perpolri 1/2022, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk kepentingan olahraga.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.