WahanaNews.co, Depok - Polisi menetapkan staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN buntut aksinya menodongkan pistol kepada warga.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dalam kasus ini, DN dijerat Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Arya menyampaikan dalam perkara ini DN tidak dikenakan UU Darurat. Sebab, penyalahgunaan air soft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut.
Arya turut menjelaskan saat menodongkan pistol kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Pasalnya, tersangka hanya berniat hanya untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal perizinan airsoft gun milik DN.
"Masih didalami, karena suratnya mati sudah dari tahun 2013," ucap Arya.