WahanaNews.co, Palembang - Metode kejahatan phishing yang melibatkan pengiriman file APK melalui pesan WhatsApp kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengakses mobile banking miliknya.
Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni, yang beralamat di Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Menghapus Pesan di WhatsApp Secara Permanen
Doni merupakan salah satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam tindakan phishing yang merugikan korban bernama Ratna Aprianingsih, yang merupakan penduduk asli OKU Timur pada tanggal 26 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa Ratna yang menjadi korban telah melaporkan insiden ini kepada polisi setelah uangnya hilang akibat kejahatan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Doni ketika ia berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga:
Simak Cara Kembalikan Chat WA yang Tak Sengaja Terhapus
Dari tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis kartu ATM yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,”kata Anwar, Senin (30/10/2023).
Anwar menjelaskan, modus yang digunakan Doni adalah dengan mengirim pesan APK lewat aplikasi Whatsapp berupa undangan.
Namun, setelah korban mengklik APK tersebut, datanya pun langsung diketahui pelaku termasuk password dan akun mobile banking milik korban.
“Di sanalah, pelaku langsung mengambil tabungan korban, peran ketiga pelaku ini berbeda. Sementara untuk tersangka Doni berperan mengambil uang di Bank, dua pelaku lagi masih kami kejar,” ujarnya.
Sementara itu, bulan September lalu, terjadi pembobolan rekening Rp 2,3 miliar di Palembang, oleh pelaku ES (23). ES mengaku membeli file APK di Facebook seharga Rp 500.000.
ES, warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebut file APK itu dikirim dalam bentuk SMS. Korban yang membuka file itu secara otomatis akan mudah diretas oleh ES.
Pasalnya, setelah diklik ES akan mendapatkan kode OTP. Kode tersebut digunakan untuk mengambil alih mobile banking milik korban.
Lalu untuk mengelabui korban, ES mengirim pesan file APK itu berupa surat tilang.
“Kalau cara membuatnya saya tidak mengerti, file APK juga beli dari orang di Facebook,” kata ES.
Di hadapan polisi, ES mengaku saldo milik korban yang telah dibobol dipindahkan ke rekeningnya. Rekening itu dibelinya dari Facebook.
Lalu saldo itu dititipkan ke beberapa rekening milik temannya. Menurut ES, uang hasil pembobobolan itu dipakai untuk judi online dan pesta narkoba.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot dan beli narkoba. Teman-teman saya bagi juga,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]