WahanaNews.co | Terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hukuman mati melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).
"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa menjatuhkan hukuman mati," ucap JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang, melansir Antara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ia mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Nalom.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sepekan dalam agenda sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (peledoi).
Sebelumnya, JPU menguraikan pada 11 Desember 2022 sekira 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan satu unit Mobil Boks warna hitam No Pol BL 8237 HC.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan juga ada lima orang yang tidak diketahui identitas.