Dalam pengungkapan itu, Polda Kalsel mendapati seluruh oli palsu yang diamankan dari gudang tersebut, berjumlah 42.972 botol.
"Karena sebelumnya dari tangan IP, kita sita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu," jelas Ridwan.
Baca Juga:
Banyak Peredaran Oli Palsu, Produsen Salahkan Konsumen
Atas perbuatan kedua pelaku IP dan BS disangkakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membantah jajarannya kecolongan atas pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel itu. Sebab menurut Dadih, pengungkpan kasus itu, terkait merek dan merupakan delik aduan.
"Jadi karena terkait merek ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," jelas dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.