WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng oleh ulah salah satu artisnya. Seorang aktor sinetron muda, yang sebelumnya dikenal lewat layar kaca, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
Bukan karena kasus biasa, melainkan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya dengan ancaman penyebaran konten porno.
Baca Juga:
Seribu Gempa dalam 7 Hari, Kepulauan Tokara di Jepang Berguncang Tanpa Henti
Muhammad Rayyan Alkadrie, aktor sinetron yang kini jadi tersangka, ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis yang dikenalnya melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) malam di rumah kos pelaku di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan identitas pelaku.
Baca Juga:
Tak Cuma Gertak, Ini Bukti Iran Punya Lebih dari 3.000 Rudal Balistik Siap Tempur
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyebut hubungan pelaku dan korban telah berlangsung selama dua bulan.
Komunikasi keduanya intens hingga akhirnya melakukan hubungan fisik yang direkam oleh pelaku.
"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," ujar Pengky.
Dalam proses penyidikan terungkap, rekaman hubungan intim itu justru dijadikan senjata oleh Rayyan untuk memeras korban.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," lanjutnya.
Korban disebut sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara tunai maupun lewat rekening.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelas Pengky.
Muhammad Rayyan Alkadrie kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan resmi ditahan oleh polisi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]