"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," ujar Pengky.
Dalam proses penyidikan terungkap, rekaman hubungan intim itu justru dijadikan senjata oleh Rayyan untuk memeras korban.
Baca Juga:
KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Cikande Akibat Pencemaran Radiasi Cesium-137
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," lanjutnya.
Korban disebut sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara tunai maupun lewat rekening.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Baca Juga:
Dari 45 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny, Baru 10 yang Teridentifikasi
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelas Pengky.
Muhammad Rayyan Alkadrie kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan resmi ditahan oleh polisi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.