"Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan," ujar Pengky.
Dalam proses penyidikan terungkap, rekaman hubungan intim itu justru dijadikan senjata oleh Rayyan untuk memeras korban.
Baca Juga:
Seribu Gempa dalam 7 Hari, Kepulauan Tokara di Jepang Berguncang Tanpa Henti
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," lanjutnya.
Korban disebut sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, baik secara tunai maupun lewat rekening.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Baca Juga:
Tak Cuma Gertak, Ini Bukti Iran Punya Lebih dari 3.000 Rudal Balistik Siap Tempur
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelas Pengky.
Muhammad Rayyan Alkadrie kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan resmi ditahan oleh polisi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.