WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat meringkus seorang polisi gadungan yang ternyata merupakan mantan narapidana (napi) kasus pemerkosaan pada Kamis (9/12/2021).
Pelaku bernama AR (41) tertangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan saat menemani pacarnya, AC (30) mengurus perceraian.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose pada Jumat (10/12/2021).
Pada korban, AR mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Polda Sumbar. Penelusuran polisi menunjukkan, AR ternyata seorang mantan napi kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.
Penangkapan AR bermula dari laporan keluarga AC. Keluarga AC curiga karena AR sempat memanipulasi korban agar mau menceraikan suaminya dan menikah dengan pelaku
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," ucap Hendra.
Setelah melakukan penyelidikan, AR dipastikan polisi gadungan sehingga kemudian ditangkap di Pengadilan Agama.
"Untuk kerugian korban belum ada. Namun, AR ternyata sedang berkasus di Polda Sumbar terkait penipuan juga," beber Hendra.
Berdasarkan temuan itu, Polres Pesisir Selatan pun menyerahkan AR pada Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.
"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar. Untuk kasusnya dengan AC belum ada kerugiannya, namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Jika ada silakan melapor," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku melakukan penipuan berkedok sebagai polisi.
AC menipu dengan mengaku dapat mengurus kasus di kepolisian hingga merugikan korban lainnya sebesar Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata mantan Kapolres Bantul itu, Sabtu (11/12).
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rin]