WahanaNews.co, Tapanuli Utara - Dua pria yang mengaku sebagai polisi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kedua orang tersebut adalah penduduk Pematang Siantar yang memiliki inisial BS (29) dan E (25).
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Taput guna proses penyelidikan, dan mereka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana yang mengancam hukuman penjara selama sembilan tahun," ungkap Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Jumat (26/8).
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dari tempat persembunyiannya di Siantar pada awal pekan ini.
"Ketika penangkapan dilakukan, kami berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, yakni sebuah mobil Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1129 WAE, yang digunakan dalam melakukan tindak kejahatan," jelas Zuhatta.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan dari salah satu korban, yakni Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), yang merupakan penduduk Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Menurut laporan yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2023, Daniel mengalami perampokan sekitar pukul 2.00 pagi ketika sedang istirahat dalam truk yang membawa kayu eukaliptus menuju PT TPL Porsea Toba.
"Ketika baru tidur selama sekitar 15 menit, tiba-tiba kedua tersangka datang dan mengetuk-ngetuk pintu truk, serta mengaku sebagai anggota polisi," Daniel menjelaskan.