WAHANANEWS.CO, Tapsel - Penemuan kerangka manusia di kebun sawit wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menggemparkan warga setempat.
Temuan itu berawal dari laporan warga yang mencium bau tak sedap di sekitar area kebun, sebelum akhirnya ditemukan kerangka manusia yang terkubur dangkal.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Penemuan ini sontak menarik perhatian aparat dan memunculkan dugaan adanya tindak kriminal keji.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban merupakan hasil pembunuhan yang dilakukan dengan cara dipukuli dan ditembak sebelum akhirnya dikubur.
Fakta-fakta mengejutkan terkuak satu per satu saat tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa kerangka ditemukan pada 22 Mei 2025, di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.
"Setelah kerangka korban ditemukan, dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Tapsel," ujarnya dalam keterangan pada pada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Korban diketahui bernama Abdul Rahman Pohan (27), seorang wiraswasta. Polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni Npanoru Waruwu (34), Asrul Hadi Ritonga (22), dan Peringatan Nouru alias Nata (27), pada 25 Mei 2025.
"Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 3×24 jam atau tiga hari usai penemuan kerangka manusia di kebun sawit itu," jelas Yasir.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi pada 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, ketiga pelaku sedang duduk di teras rumah salah satu dari mereka, yakni Peringatan Nouru. Korban melintas di depan mereka dan karena tidak mengenalnya, para pelaku memanggil dan menginterogasinya.
Pelaku Npanoru Waruwu dan Peringatan Nouru lalu memukuli korban di bagian wajah dan menendangnya.
"Selanjutnya, NW (Npanoru) mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat," kata Yasir.
Di kebun yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi awal, pelaku Npanoru menembak korban menggunakan senapan angin merek Neo Rembo yang telah disiapkan sebelumnya oleh Peringatan Nouru.
Korban ditembak berkali-kali di bagian ulu hati, telinga, dan dahi hingga tewas. Kemudian, Npanoru dan Asrul menguburkan jasad korban di lokasi tersebut. "(Korban) ditembak, dipukul, lalu dikubur," lanjut Yasir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin, 29 butir peluru, dan satu cangkul.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Saat ini, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tutup Yasir.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]