WahanaNews.co, Cilacap - Pria bernama Supriyadi alias Mbah Supri (52) diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap puluhan pasiennya. Mbah Supri seorang pria yang berprofesi sebagai dukun palsu itu dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, menjelaskan pelaku punya modus upaya yang dilakukannya sebagai proses untuk bisa menyembuhkan pasien dari penyakit yang dideritanya.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
Menurut dia, perilaku pelaku terbongkar karena ada laporan dari salah satu korban yang mengaku dapat perlakuan tak senonoh dari dukun saat dia berobat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Namun, saat penyelidikan berjalan, ada beberapa perempuan yang juga diduga jadi korban Mbah Supri melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, Mbah Supri harus berurusan dengan hukum sehingga dia pun ditangkap di kediaman rumahnya, Desa Pekuncen, Kroya, Cilacap.
Baca Juga:
Perkosa Wanita 60 Tahun, Dukun Cabul di Mamuju Ditangkap Polisi
"Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut. Dan, tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban" kata Arief Fajar kepada tvOnenews, Jumat, (17/11/2023) seperti dilansir dari VIVA.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah jalankan aksi bejatnya sejak 2021. Modus pelaku dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Untuk beri keyakinan kepada para pasiennya, Mbah Supri sengaja memajang alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya.
Barang-barang seperti keris, pedang, kendil, kain kafan, dan lainnya diamankan polisi. Saat jalankan aksinya, pelaku selalu minta pasien wanita untuk menginap di rumahnya. Versi pelaku, dalihnya untuk ritual penyembuhan.
Lalu, para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat bantu dewasa. Kemudian, aktivitas pasien itu direkam pelaku untuk jadi koleksi pribadi.
Selain itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, pelaku mengancam akan membuat pasien gila. Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Alat-alat itu seperti telpon genggam, alat sex vibrator, serta alat praktek yang bernuansa mistis.
"Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya, dengan jumlah korban 10 orang" jelas Arief Fajar.
Polisi juga masih mengembangkan kasus dukun cabul Mbah Supri. Pelaku kini mesti mendekam di penjara untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan pasal 289 KUHP tentang penyerang kehormatan kesusilaan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]