WahanaNews.co | Terkait penangkapan AR, warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai tukang pijat yang telah melakukan pencabulan, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memberikan penjelasan.
Menurut Kapolres, awalnya korban akan berobat kepada AR, yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun korban bukan diobati, AR malah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyetubuhi korban.
Baca Juga:
Perkosa Wanita 60 Tahun, Dukun Cabul di Mamuju Ditangkap Polisi
Dikatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali, di hari yang berbeda, karena pengobatan itu tidak hanya sekali datang," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023),
Dijelaskan, pelaku membuka praktek pijat di rumahnya, di Kecamatan Garawangi, dan sudah berjalan selama satu tahun.
Baca Juga:
Viral Polisi di Kuningan Gunakan Motor Tanpa Plat Nomor, Ternyata Hoaks
"Pelaku melakukan praktek pijatnya di rumahnya, di Kecamatan Garawangi. Ia sudah satu tahun melakukan profesi sebagai tukang pijat," lanjutnya.
Sebelumnya, korban sempat mengeluh mengalami benjolan di bagian kelamin, orang tua korban yang kebetulan teman dari pelaku, menyarankan berobat ke pelaku.
"Awalnya, korban mengeluh terdapat benjolan di kelaminnya, kebetulan orang tua korban kenal dengan pelaku, kemudian disarankan untuk berobat ke si pelaku," ujarnya.