WahanaNews.co | Warga Cipinang Muara I RT 07 RW 14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur heboh karena aksi seorang pemuda berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya. Berdasarkan informasi yang beredar, pemuda tersebut nekat membakar rumah kontrakan lantaran ada seseorang yang mau membayarnya Rp 150 ribu.
Akan tetapi, Informasi tersebut dibantah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. Ia mengungkapkan pelaku melancarkan aksi membakar secara sadar dan sengaja itu untuk kedua kalinya.
Baca Juga:
Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja, Terus Perkuat Komitmen Jadi Perusahaan Inklusif
"(Ihwal dibayar Rp150 ribu) Tidak benar. Informasinya karena sakit hati. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan," tutur Ahsanul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ahsanul juga menegaskan ND melakukan aksinya itu disebabkan karena kekesalannya terhadap korban yang merupakan pemilik kontrakan, Marpuah, yang sering menegurnya karena kebisingan yang ditimbulkannya saat bermain gitar di tengah malam.
"Berdasar hasil penyidikan sementara, pelaku ND merasa kesal kepada korban karena pelaku sering dimarahi lantaran sering main gitar di rumah kontrakan yang dihuni pelaku," kata Ahsanul.
Baca Juga:
Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk
Menurut Ahsanul, ND sudah melancarkan aksi membakarnya dengan menggunakan kain batik untuk gendongan bayi. Beruntungnya, api kebakaran yamg ditimbulkannya belum membesar sehingga masih dapat ditangani oleh warga sekitar.
"Pelaku diketahui sudah melakukan pembakaran. Caranya dengan membakar kain gendongan bayi terlebih dahulu dengan korek api jenis lighter," jelas Ahsanul.
Sementara itu, Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja menjelaskan jajarannya masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait motif ND yang mengaku telah dibayar seseorang berinisial J.
"(Soal dibayar Rp150 ribu) masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," ungkap Raharja kepada wartawan.
Raharja juga menegaskan jajarannya masih menelusuri keberadaan orang berinisial J, guna memastikan keterangan ND yang mengaku diperintah olenya dan membayar tersangka ND untuk membakar rumah kontrakan milik Marpuah.
"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J, masih dalam pendalaman masih kami telusuri," jelas Raharja.
Sebagai informasi, ND hendak membakar kontrakan tempat tinggalnya tersebut pada Minggu kemarin 26 Juni 2022, sekira pukul 00.30 WIB. ND yang merupakan seorang pengamen, sering memainkan alat musik gitarnya saat waktu tengah malam sehingga mengusik tetangga kontrakannya.
Lantaran dianggap sering mengganggu, pemilik kontrakan, Marpuah berupaya menegurnya dengan baik-baik. Meski nahasnya, ND merespon dengan membakar kontrakan yang ditinggalinya karena kesal, aksinya terhitung sudah dua kali dilakukan.
Atas perbuatannya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara mengamankan ND guna diproses lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Raharja. [rsy]