WahanaNews.co | Personel Satnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika.
RDS (21), ditangkap di Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 23.55 WIB.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, membenarkan penangkapan tersangka penyalahguna narkotika tersebut. RDS ditangkap saat sedang duduk di pingir jalan.
"Ia benar, ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan," kata Suyatno, Sabtu (17/6/2023).
Disebutkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, Saat tersangka ditangkap, ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
"Setelah diinterogasi, RDS mengakui bahwa ganja seberat 2,11 gram tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seorang pria yang tidak dikenal," timpal Suyatno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.