Setelah mendapatkan kartu tersebut, pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan tunai dan pemindahan dana ke berbagai rekening sehingga uang korban raib dalam waktu singkat.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel serta Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga:
7 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha
Ketiga pelaku adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36), yang seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang dan diduga tergabung dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, motor, dan barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
AKBP Veronica menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.