WahanaNews.co, Pinrang – Pria YS (34) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang kesehariannya sebagai petani mencabuli 11 orang anak-anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur yang masih di duduk dibangku TK dan SD.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Benar, pelaku melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur yang masih umuran TK dan SD. Dia sudah tersangka," ungkap Iptu Akhmad Risal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/8/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksi tak senonoh itu dengan modus meminjamkan handphone (HP) kepada korban untuk menonton kartun. Dari situ, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap para korbannya.
"Jadi hasil pemeriksaan para korban ini dipinjamkan handphone untuk menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksinya itu," jelas Iptu Akhmad.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dijelaskannya lagi, bahwa terungkapnya kasus bejat itu setelah salah satu korbannya mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya saat akan buang air kecil. Orangtua anak tersebut merasa ada yang aneh dengan apa yang dialami anaknya.
Setelah orangtua korban ini curiga, lanjut Akhmad, korban lantas mengaku dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
Kepada orangtuanya, korban mengaku jika selama ini telah dicabuli oleh pelaku hingga merasa sakit setelahnya.
"Awalnya karena ada anak yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Di situ orang tuanya curiga diberilah pemahaman ini anak. Akhirnya dia bercerita kalau pernah digitukan (dicabuli) sama pelaku YS," paparnya.
Berdasarkan keterangan anak itu, orangtua korban membuat laporan polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan meringkus YS di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat 28 Agustus kemarin.
"Jadi pelaku kita amankan sekitar pukul 16.00 Wita kemarin. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk terkait kasus pencabulan ini," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Selasa 22 Agustus lalu. Modusnya pelaku meminjamkan handphone untuk menonton.
Dari hasil interogasi juga itu turut terungkap ternyata pelaku bukan hanya mencabuli satu anak melainkan ada sederet anak yang juga menjadi korbannya. Total ada 11 yang sudah dicabuli.
"Dari hasil pemeriksaan dia akui total korbannya mencapai sebelas anak semua," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan jadi tersangka. "Sudah ditahan dan tersangka. Ancaman hukumnnya minimal 5 tahun maksimal 15," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]