WAHANANEWS.CO, Jawa Tengah – Praktik pemerasan yang melibatkan empat orang yang mengaku sebagai wartawan berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Para pelaku beraksi secara berkelompok, memantau calon korban di Hotel untuk "urusan tertentu". Mereka kemudian mengambil foto dan video korban saat di hotel maupun saat keluar hotel, lalu menguntitnya.
Baca Juga:
Petinggi Kadin dan HNSI Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Mereka kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang.
Sebagian pelaku yang diduga malu jika foto dan video disebarluaskan, ada yang kemudian mentransfer uang kepada para pelaku.
Keempat pelaku kemudian diamankan oleh petugas Polda Jateng setelah sebelumnya ada laporan dari korban. Penangkapan dilakukan di Rest Area Tol Boyolali pada Minggu 11 Mei 2025, dalam operasi Aman Candi 2025.
Baca Juga:
Pemerasan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Polda Jateng kemudian menggelar konperensi pers terkait kasi ini pada Jumat 16 Mei 2025 di Mako Ditreskrimum Polda Jateng.
Pentolan dari kelompok ini adalah seorang wanita bernama Herdiyah Mayandini G (33). Sedangkan anggotanya adalah tiga pria, yaitu Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para pelaku mengincar korban dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Mereka melakukan pemantauan terhadap kendaraan dan penampilan calon korban, kemudian menyelidiki identitasnya melalui media sosial.
"Setelah mengetahui latar belakang korban dan menemukan indikasi kasus pribadi, seperti perselingkuhan, para pelaku akan mengikuti korban dari penginapan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di lobi kantor Ditreskrimum Polda Jateng, dikutip Sabtu, (17/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan modus operandi para pelaku. Saat korban keluar dari penginapan bersama pasangannya, mereka langsung disergap. Para pelaku bahkan mengaku sebagai wartawan dari media nasional ternama seperti Kompas dan Detik, padahal identitas tersebut palsu.
Ketika diminta menunjukkan kartu identitas, mereka memperlihatkan kartu pers dari media Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota.
"Korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta, bahkan hingga mencapai Rp100 juta," ungkapnya.
Salah satu kasus yang sudah diungkap, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.
Kombes Pol Dwi Subagio juga menyebutkan bahwa korban berasal dari berbagai kalangan yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup.
"Mereka menargetkan anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, dan masyarakat umum karena dianggap memiliki kapasitas finansial yang tinggi," jelasnya.
Dwi Subagio menambahkan, kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan memiliki anggota yang cukup banyak, mencapai 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.
"Kelompok ini bergerak di seluruh wilayah Jawa, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka biasanya beroperasi dalam tim yang beranggotakan 10 orang, bahkan ada yang melibatkan hingga 70 orang dalam satu aksi," jelasnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok di balik kelompok besar ini serta bagaimana proses perekrutannya. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]