WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (22/1/2026), menggeledah kantor dan rumah dinas Sudewo Bupati Pati Nonaktif, untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, bukti-bukti tambahan diperlukan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dari operasi tangkap tangan (OTT), atau dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:
Viral Video Karung Uang, KPK Tegaskan Bagian OTT Sudewo
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026) mengutip ANTARA.
Budi mengatakan KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti tambahan yang sudah didapatkan tersebut agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo semakin utuh.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga:
Sehari Dua OTT, KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).