WahanaNews.co, Bekasi – Polisi mengungkap motif AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menganiaya istrinya, YA (29) di Bekasi.
Pelaku marah karena harus membayar utang korban sekitar Rp30 juta. Selain itu, pelaku dan korban juga sering cekcok.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
Adapun AF sudah berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan KDRT pada Agustus 2021.
Akan tetapi, penyelidikan dihentikan karena pelaku telah berdamai dengan korban. Namun, aksi KDRT tetap terjadi setelah keduanya sepakat rujuk. Alhasil, YA melanjutkan laporannya pada April 2023 karena sikap dan perilaku suaminya itu tidak beruban.
AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024). Namun, AF tak langsung ditahan. Saat itu, polisi menganggap tersangka bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.
Baca Juga:
Saat Karaoke Live FB, Istri di Serdang Bedagai Sumut Ditikam Suami
Tiga hari kemudian, AF baru ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024) malam. Sebab, aksi KDRT sudah berulang kali terjadi.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi.
Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk menahan (AF)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024) melansir Kompas.com.
Selain itu, lanjut Firdaus, penyidik menahan AF atas dasar pertimbangan lainnya, termasuk syarat penahanan dari sisi objektif.
"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama, alasan objektif, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektifnya, tersangka mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Motif KDRT
Firdaus menuturkan, AF kesal karena YA meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya. Tersangka kemudian diminta untuk membayar utang tersebut.
"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya, Rp30 juta," tutur Firdaus.
Sementara itu, pemicu tersangka melakukan KDRT pada Agustus 2021, yakni kesal dihalangi pulang ke rumah orangtuanya oleh korban.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban," tutur Firdaus.
Kemudian, tersangka juga kesal karena rebutan kunci kendaraan dengan korban pada Februari 2023.
"Terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan itu," ujar Firdaus.
Korban cuma diberi Rp50.000 per hari
Sementara itu, korban YA sebelumnya mengatakan, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya diberi uang Rp 50.000 per hari. Hal itu membuat YA akhirnya ikut berjuang pontang-panting menutupi segala kekurangan pengeluaran keluarga.
"Selama ini saya enggak pernah nuntut, dia kasih Rp 50.000 sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucap YA di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu lalu.
YA menuturkan, sikap suaminya berubah drastis setelah lima tahun menikah. Padahal, sebelumnya AF begitu baik terhadap istri dan anaknya. YA tidak begitu mengerti alasan suaminya berubah. Namun, dia menduga ada pihak ketiga yang mencampuri urusan rumah tangganya.
"Lima tahun pernikahan, kami adem-adem saja. Puncaknya itu setelah lahiran anak ketiga. Saya mulai diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini padahal saya enggak pernah nuntut," ucap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]