WahanaNews.co | Aulia Rafiqi dicokok polisi lantaran telah membuat laporan palsu, dan mengaku dibegal, padahal dia adalah korban open booking online (BO). Pihak keluarga Aulia pun minta maaf.
"Kita kan posisinya pesakitan ya. Aku juga merasa udah dipermalukan sama keponakanku sendiri. Kalau memang harus minta maaf, aku juga minta maaf," ujar paman Aulia, Erwin Tambunan, ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Erwin mengaku tidak tahu bahwa peristiwa sebenarnya adalah Aulia korban open BO. Atas perbuatan Aulia itu, ia menyebut seperti dilempari kotoran oleh keponakannya itu.
Hingga kini Erwin belum berkomunikasi lagi dengan Aulia. "Ini lagi tanda tangani kuasa sama lawyer-nya. Ini baru mau menjenguk hari ini," tutur Erwin.
Erwin menyayangkan betul kejadian tersebut. Saat mengetahui berita soal Aulia, Erwin tak menghubungi langsung orang tua Aulia.
Baca Juga:
Malang Nasib ABG di Lampung, Niat Cari Kerja Biaya Berobat Ibu Malah Dijual dan Disetubuhi
"Aku sebagai kakak kandung, aku nggak hubungi ibunya, karena aku takut jantungnya kumat. Ini akhirnya yang sampein anaknya yang tua," lanjutnya.
Kronologi Laporan Palsu
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online dengan perempuan lewat aplikasi MiChat.
Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Setelah terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.
Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.
"Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim," jelas Fanani.
Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.
"Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," jelas Fanani.
Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. [rin]