WahanaNews.co, Kota Bekasi – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, anak baru gede (ABG) yang dijual pria hidung belang lewat aplikasi MiChat di Bekasi, Jawa Barat ternyata dibayar Rp50 ribu oleh muncikari berinisial D (17). Pelaku akan jual korban jika ada pelanggan yang ingin pakai jasanya.
Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," kata Firdaus, Jumat (12/1/2024), mengutip VIVA.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
Adapun D dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini.
"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Baca Juga:
Malang Nasib ABG di Lampung, Niat Cari Kerja Biaya Berobat Ibu Malah Dijual dan Disetubuhi
Sebelumnya, pria berinisial D (17) ditangkap buntut dugaan menjual ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjual ABG kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Pondok Gede.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus korban dan pelaku D berkenalan lalu pergi ke salon Oma.
Status Oma merupakan muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D guna menjual para ABG ini. "Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP). Ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," kata Firdaus Jumat, (12/1/2024).