WahanaNews.co | Seorang wanita, yang
diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali,
mengaku diperas dan disetubuhi oknum polisi.
Wanita berinisial
MIS (21) tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Jumat
(18/12/2020).
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Menurut
kuasa hukumnya, Charlie Usfunan, kasus tersebut berawal saat kliennya
digerebek di kamar kos sewaktu hendak melayani pelanggan.
"Sebelum
berhubungan, ada yang masuk, dan mengaku anggota polisi dengan menunjukkan
tanda pengenal," kata Charlie.
Setelah
itu, korban mengaku ponselnya dirampas oknum
polisi berinisial RCN tersebut, dan
dipaksa menebusnya dengan uang Rp 1,5 juta.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Tak
hanya itu, korban juga diminta melayani RCN di kamar kos tersebut, dan
setor uang keamanan Rp 500.000 per bulan.
"Awalnya
meminta handphone, dan
setiap bulan meminta setoran Rp 500 ribu," kata Charlie.
Dipecat
Menurut
Charlie, kliennya ini sempat bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali.
Namun,
perusahaan itu memecatnya, dan membuat MIS kehilangan mata pencaharian.
MIS,
menurut Charlie, terpaksa menjadi PSK dengan menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat.
"Korban
punya masalah ekonomi, dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," katanya, di
Polda Bali.
Terpisah, terkait laporan MIS tersebut,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan,
menjelaskan, korban saat ini sedang didampingi penyidik dari Subdit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), juga penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk
menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp,
Jumat (18/12/2020). [qnt]