Dia menyebutkan korban diberhentikan lantaran melakukan kesalahan saat berkendara.
"Para korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kalau korban dan saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker," papar Rizky.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
Rizky mengatakan pelaku, yang bermodalkan kaus bertulisan 'Bareskrim Polri' dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri, memaksa korban ikut menuju Polsek Tambora.
Namun, bukannya dibawa ke Polsek, korban dan saksi malah dibawa berkeliling di wilayah Tambora sebelum akhirnya motor korban dibawa kabur oleh para pelaku.
"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai di TKP, korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun sepeda motor Honda dan HP milik korban dibawa oleh pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora," ujar Rizky.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
7 Kali Beraksi
Rizky mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat."