WahanaNews.co | Polisi menangkap 5 orang pelaku begal motor di Tambora, Jakarta Barat.
Kelima pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi tim Buser polisi.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
"Tim telah melakukan ungkap kasus penipuan modus polisi gadungan dengan total 5 tersangka mengaku sebagai anggota Polri atau Buser memberhentikan masyarakat di jalan. Kemudian, sepeda motor korban dibawa kabur," ucap Kanitreskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Kelima pelaku berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), dan MAN (24) ditangkap pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1), di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
Rizky mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan 3 laporan korban kepada polisi di waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/12), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12).
Dia mengatakan ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Rizky menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengendarai motor dan diberhentikan oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai polisi.
Dia menyebutkan korban diberhentikan lantaran melakukan kesalahan saat berkendara.
"Para korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota polisi dan mengatakan kalau korban dan saksi telah melakukan kesalahan mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak memakai masker," papar Rizky.
Rizky mengatakan pelaku, yang bermodalkan kaus bertulisan 'Bareskrim Polri' dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri, memaksa korban ikut menuju Polsek Tambora.
Namun, bukannya dibawa ke Polsek, korban dan saksi malah dibawa berkeliling di wilayah Tambora sebelum akhirnya motor korban dibawa kabur oleh para pelaku.
"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai di TKP, korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun sepeda motor Honda dan HP milik korban dibawa oleh pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora," ujar Rizky.
7 Kali Beraksi
Rizky mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat."
Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban, sementara 5 unit motor lainnya telah dijual ke penadah di wilayah Depok yang tengah diburu polisi.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah lencana kewenangan Reserse Polri, 1 buah unit handphone, dan 1 buah kaus hitam bertulisan 'Bareskrim Reserse'.
Akibatnya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kelima pelaku ditahan di Polsek Tambora. [rgo]