WahanaNews.co I Polisi
mengungkap modus KA (65), oknum marbot masjid yang mencabuli 16 anak di
Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam menjalankan aksinya, dia mengiming-imingi
korban dengan uang jajan Rp 20.000.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
"Pelaku mengiming-imingi uang antara Rp 10 ribu sampai
Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masuk dalam masjid," ucap Kasubag Humas
Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Menurut Lando, pelaku saat beraksi kerap meraba alat vital
korban. Hal ini dilakukan setelah korban terjebak oleh rayuan pelaku.
"Ketika anak-anak bersedia maka pelaku melakukan
aksinya (mencabuli korban)," ungkap Lando.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
Lando memastikan seluruh korban yang hingga kini dilaporkan
berjumlah 16 orang tersebut ialah masih di bawah umur. Pelaku kini sudah
ditetapkan menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan 82 ayat 1 Undang-Undang 17
Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pelaku pada awalnya terekam
kamera CCTV masjid dan beredar di aplikasi percakapan. Terungkap pula bahwa
lokasi pencabulan itu terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan
Panakkukang, Makassar.