WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Nama Brigadir Alex Sander, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Riau, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Riau karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu.
Penangkapan Brigadir Alex bermula dari pengakuan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP yang lebih dulu diamankan pada Rabu hingga Jumat (10-12/9/2025) dalam Operasi Anti Narkotika (Antik).
Baca Juga:
Anak Gajah Sumatera ‘Tari’ Ditemukan Mati Mendadak di TNTN
Ketiganya menyebut bahwa sabu yang mereka kuasai berasal dari Brigadir Alex sehingga aparat langsung melakukan penelusuran.
Tak lama kemudian, Brigadir Alex berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru, Riau.
“Pelaku (Brigadir AS) terungkap memiliki satu kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Minggu (21/9/2025).
Baca Juga:
Polda Riau Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu Jaringan Internasional
Dalam praktik bisnis haramnya, MR, AY, dan AP disebut kerap menyetor hasil penjualan sabu ke rekening penampungan yang digunakan Brigadir Alex.
Namun, rekening tersebut ternyata tidak atas nama Alex melainkan orang lain.
Saat ini, Brigadir Alex sudah ditempatkan di penahanan khusus atau patsus dan tengah menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam,” kata Anom.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu menindak siapapun yang terlibat narkoba meskipun berasal dari institusi kepolisian.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucapnya.
Anom menambahkan bahwa penangkapan Brigadir Alex menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polda Riau agar tidak main-main dengan narkoba.
“Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri,” tuturnya.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]