WahanaNews.co | Oknum polisi di Pamekasan, Jawa Timur diduga menjual istrinya untuk disetubuhi oleh rekannya anggota polisi lain.
Komnas Perempuan membeberkan data kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi penindakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Polisi yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum tapi di kasus ini malah menjadi pelaku.
"Karenanya, kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini. Kasus ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan dan kode etik Polri, yang akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri," katanya, dikutip dari detiknews, Sabtu (7/1/23).
Komnas Perempuan kemudian memberi data mencengangkan, yakni data secara umum mengenai kasus oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Menurut catatan akhir tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.
"Terdiri dari 73 data lembaga layanan dan 72 dari pengaduan ke Komnas Perempuan. Sebagian besar adalah KDRT dan KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) baik berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi," katanya.
Di kasus Pasuruan, pelaku bisa disangkakan melakukan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal itu diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Rangga (PKDRT).
"Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," kata Siti.
Polisi Jual Istri
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membenarkan penangkapan seorang anggotanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nenang Dyah di Pamekasan, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Nenang menjelaskan, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.(jef)