"Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," kata Siti.
Polisi Jual Istri
Baca Juga:
Pemerintah Garut Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Bumi Magnitudo 6,2
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membenarkan penangkapan seorang anggotanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Nenang Dyah di Pamekasan, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Nenang menjelaskan, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Baca Juga:
Tim Nasional Sepak Bola Indonesia Raih Dukungan Rp23 Miliar dari KIKT
Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.