WahanaNews.co | Oknum polisi di Pamekasan, Jawa Timur diduga menjual istrinya untuk disetubuhi oleh rekannya anggota polisi lain.
Komnas Perempuan membeberkan data kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga:
Naik Pitam, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Usai Cekcok dengan Istri
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengapresiasi penindakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Polisi yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum tapi di kasus ini malah menjadi pelaku.
"Karenanya, kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini. Kasus ini menjadi peluang untuk menegakkan hukum perlindungan terhadap perempuan dan kode etik Polri, yang akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik kepada Polri," katanya, dikutip dari detiknews, Sabtu (7/1/23).
Komnas Perempuan kemudian memberi data mencengangkan, yakni data secara umum mengenai kasus oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga:
Viral Pengemis Suka Marah-marah, Ternyata Sudah 14 Tahun Hidup di Jalan
Menurut catatan akhir tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, anggota Polri pelaku kekerasan terhadap perempuan berjumlah 145 orang.
"Terdiri dari 73 data lembaga layanan dan 72 dari pengaduan ke Komnas Perempuan. Sebagian besar adalah KDRT dan KDP (Kekerasan Dalam Pacaran) baik berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi," katanya.
Di kasus Pasuruan, pelaku bisa disangkakan melakukan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal itu diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Rangga (PKDRT).