WahanaNews.co | Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan laporan atas kasus pemerkosaan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh anggotanya telah diterima sejak 5 September kemarin. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Dan saat ini, lanjut Arif, anggota Polresta Cirebon, Briptu CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Baca Juga:
Skandal Oknum Polisi, Paksa Istri Gugurkan Kandungan Diduga Demi Selingkuhan
"Dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September, artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan penahanan," kata Arif, Selasa (27/9).
Arif menyampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban.
"Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Habisi Bayinya Sendiri, Kini Diperiksa Propam
Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kita gunakan pasal berlapis dan ancamannya cukup berat 15 sampai 20 tahun (penjara)," ucap Arif.
Saat ini, kata Arif, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan asesmen psikologis dari psikolog trauma healing. Jika hasil telah keluar, lanjutnya, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.