WAHANANEWS.CO, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman 5 tahun penjara bagi pasangan suami-istri yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp583 miliar.
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (60), dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ujar JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Menurut JPU, kedua terdakwa memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang menyebabkan hilangnya uang perusahaan hingga Rp583 miliar.
Perbuatan pasangan suami-istri ini, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun faktor yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban, serta belum tercapainya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa. Di sisi lain, yang meringankan adalah usia lanjut kedua terdakwa dan sikap sopan selama persidangan, jelas Septian.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pasutri Lansia Tewas di Tangerang, Tinggalkan Surat Wasiat
Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU Kejari Medan atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (4/11) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Nazir.
Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.