WahanaNews.co | Mantan Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid sudah terbukti memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Namun hingga kini, JK belum berniat membawa perkara ini ke ranah hukum.
Baca Juga:
JK Beda Pandangan Dengan Jokowi Terkait Hilirisasi: RI Kembali Ke Zaman VOC
Penghubung Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Husain Abdullah menegaskan, JK belum menentukan sikap. Meskipun dia mengakui, potensi membawa ke ranah hukum tetap ada.
"Ini memang masuk ranah hukum, pemalsuan tanda tangan, wacana untuk mempolisikan juga ada. Tapi sejauh ini Pak JK serta DMI belum menentukan sikap," kata Penghubung Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Husain Abdullah kepada, Minggu (3/4).
Meski mempunyai wacana untuk memprose hukum, tapi pihaknya belum menentukan apakah bakal benar-benar melaporkan Arief ke polisi. "Belum (menentukan bakal lapor atau tidak ya)," ujarnya.
Baca Juga:
Soroti Koalisi Paslon 1 dan 3, JK: Bisakah Persatukan Bu Mega dan Pak Jokowi Sekarang?
Lalu, saat ditanyakan apakah dari Arief sudah menyampaikan permohonan maaf kepada JK, Husain menyebut, hal itu belum ia ketahui. “Kurang jelas juga," sebutnya.
Terkait motif, Husain yang juga juru bicara JK ini enggan membeberkan lebih jauh. "(Alasan Arief) Hanya Tuhan yang tahu dengan Arief sendiri. Kalau saya belum tahu," tutupnya.
Diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.