WahanaNews.co, Karawang - Mediasi dalam kasus anak laporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih mengalami 'deadlock'.
Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, Sukanda, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Kamis mengatakan bahwa pada Rabu (3/7) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mempertemukan para pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
Baca Juga:
Korban Penipuan Saham Internasional Apresiasi Polda Metro, Kerugian Capai Rp 18 Miliar
Melalui mediasi diharapkan dapat tercapai perdamaian antara pelapor Stephanie (anak) dengan Kusumayati (ibu) yang berstatus terdakwa.
Menurut Sukanda, mediasi tersebut berlangsung tertutup dan hanya dihadiri pihak keluarga. Sedangkan penasihat hukum dari terdakwa maupun pelapor tidak diperkenan ikut serta.
"Itu kan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Dalam mediasi yang hadir hanya keluarga, penasihat hukum dari terdakwa dan penasehat hukum dari pelapor tidak ikut," katanya.
Baca Juga:
Elon Musk Jual X ke Perusahaan AI Milik Sendiri Rp546 Triliun, Apa Maksudnya?
Sementara itu, Stephanie mengatakan kalau pertemuan yang difasilitasi majelis hakim tersebut belum mencapai kata sepakat. Menurutnya, ada poin-poin yang dikehendaki pihaknya belum mampu disetujui oleh pihak terdakwa.
"Hasil mediasinya ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak disepakati. Data list (aset) disetujui tapi yang audit (perusahaan) itu belum, katanya mau dibicarakan dulu," katanya.
Menurut Stephanie, dalam mediasi tersebut dihadiri dirinya, ibunya Kusumayati, serta kakaknya Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.