WahanaNews.co | Gadis polos ini tak bisa berbuat apa-apa.
Didatangi pemuda berusia 20 tahun, ia tak berkutik apapun.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Sayangnya, ia memang sedang sendirian pula di kosan.
Orangtuanya tengah keluar.
Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Tanpa berpikir panjang, ia masuk saja ke kosan yang ada korban.
Tak menunggu waktu, ia bekap mulut korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.
Karena masih kecil dan syok, korban hanya menurut saja.
Maka, korban pun harus melakukan hubungan badan dengan pemuda bejat tersebut.
Nah, kejadian itu tidak boleh diungkap ke siapapun, demikian ancaman pelaku.
Namun, meskipun korban tak berani, pada akhirnya ortu korban mengetahuinya juga.
Hal itu setelah curiga melihat ini.
Korban merupakan gadis belia berinisial H (12).
Ia mengalami trauma mendalam, diduga setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh seorang tetangga kos berinisial FA (20).
Berlokasi di daerah Jalan Gunung Seraya, Kota Denpasar, Bali.
H belakangan berubah menjadi murung, dan gelisah.
Padahal ia adalah sosok yang ceria.
Ia juga mengeluh sakit pada kemaluannya hingga mengeluarkan darah.
Pihak keluarga pun tak terima.
HS (41) melaporkan kepada polisi, bahwa tetangga kosnya sendiri FA, yang tega berbuat keji kepada gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
FA dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu H sendirian di kos.
Orangtuanya sedang keluar kos karena ada keperluan.
FA yang keburu napsu, datang merangsek masuk karena diduga pintu tak terkunci.
FA disebut sempat membekap mulut H, dan memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami-istri.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, FA lalu mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian bejat tersebut dan pergi.
Tentu orangtua manapun akan syok dan tidak terima mendengar anaknya mengalami kejadian seperti itu.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, telah membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal perkara itu.
"Benar ada laporannya, namun datanya belum masuk ke humas.
Kami masih menunggu proses dari petugas yang menangani," kata Perwira Balok Dua di pundak ini.
Bikin Teler lalu Berhubungan Badan
Kisah lainnya, Pemuda ini dengan gamblang mengaku nekat berhubungan badan dengan anak SMP karena terinspirasi film.
Ia juga tidak kuat menahan nafsu karena melihat korban.
Maka, dengan caranya ia kemudian menjalankan aksinya.
Korban adalah anak SMP. Selanjutnya korban sengaja diajak ke rumah.
Saat korban sudah di rumah, korban kemudian dibikin tak sadarkan diri.
Caranya korban diajak mengkonsusmi minuman keras.
Setelah korban teler, pelaku membawanya ke kamar.
Di dalam kamar itulah selanjutnya korban berhubungan badan dengan korban yang tak tahu lagi apa yang terjadi.
"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan itu terhadap pelajar SMP karena tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film yang sering ditontonnya.
Ortu Curiga
Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP.
Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Pemuda ini mencekoki korbannya berinisial ZK (13) dengan minuman keras.
Menurut Kapolsek Pagelaran, Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.
Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).
Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (25/5/2022), sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.
Lalu berlanjut pada Kamis (26/5/2022), sekira pukul 20.00 WIB, dengan lokasi di di rumah tersangka.
Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.
Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.
Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hasbulloh.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran, bahwa tindak kejahatan bisa menimpa saja.
Mereka akan memanfaatkan kesempatan.
Jadi pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pergaulan dan pengawasan, khususnya untuk anak gadis. [gun]