WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa didakwa melakukan pembobolan bank yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Mereka didakwa menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif untuk membobol bank dan meraup uang sebesar Rp5,1 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah karyawan di bank tersebut.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
"Diajukan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 calon nasabah yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibukakan rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif," kata JPU Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2/2024).
Pembuatan rekening itu juga katanya tanpa dihadiri oleh 41 nasabah. Di pembukuan tabungan juga terdapat 24 nasabah yang dalam pembukaan rekening tabungan itu tidak disertai dengan setoran awal.
"Terhadap kartu ATM oleh Febriana dan Hade dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan internet banking tanpa dihadiri calon nasabah," katanya.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
Yang dilakukan kedua terdakwa, kata JPU, telah melanggar ketentuan operasional di bank tersebut, surat edaran tentang disiplin peraturan pegawai, dan juknis mengenai teknis e-registrasi nasabah bank prioritas.
Selain itu, terdakwa telah melanggar aturan mengenai kartu kredit bank dan SK mengenai pelayanan bagi nasabah prima. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 5,1 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, kedua tersangka menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim akan mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.
Keterangan BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendukung penuntasan kasus ini. BRI tidak memberi toleransi terhadap perilaku yang merugikan ini. BRI memecat karyawan yang bersangkutan.
"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut," kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya.
Nazaruddin mengatakan BRI mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan kejaksaan tinggi menangkap pelaku. BRI, kata Nazaruddin, menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
[Redaktur: Sandy]