WahanaNews.co, Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin, (26/2/2024).
Keduanya dibekuk lantaran mencuri belasan sepeda motor di sejumlah tempat. Pasutri tersebut telah beraksi di sejumlah tempat berbeda.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tidak berselang lama kedua pelaku bisa ditangkap di rumahnya beserta barang buktinya 15 unit sepeda motor.
"Pasutri pelaku maling motor ini bisa dikatakan kelas kakap karena hasilnya curiannya hingga belasan kendaraan," ujar Dani.
Menurut Dani, aksi keduanya itu berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan satu buah kunci letter-T yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya mencuri.
"Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah inisal MQ (27) warga Ceguk, Kecamatan Tlanakan," kata Dani.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu penadah lain dari barang hasil curian tersebut.
"Alasan pelaku mencuri ini karena terdesak ekonomi," katanya.
Kedua pelaku itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk MQ selaku penadah dijerat Pasal 480 Ke 1, 2 tentang Penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]