WahanaNews.co, Solok - Seorang karyawan bank di Solok, Sumatera Barat, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyelewengan dana nasabah melalui praktik penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang palsu.
Tindakan penggelapan ini dilakukan oleh seorang karyawan perempuan berusia 39 tahun, yang dikenal dengan inisial SDS, sejak tahun 2015, dan telah merugikan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Baca Juga:
Tembus Rp1,3 Triliun, Antusiasme Masyarakat Terhadap Tabungan BRI Simpedes Tinggi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Alfian Nurnas, menyatakan bahwa pelaku adalah seorang analis di salah satu cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Solok.
SDS, kepada para korban, menawarkan layanan pengelolaan dana dengan surat utang negara berbunga tinggi sebagai modus operandi untuk melakukan penipuan.
"Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," kata Alfian, melansir Antara, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Penyerahan SUN itu merupakan cara SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah diinvestasikan.
"Padahal, faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara. Setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu, mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan," jelasnya.
Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh SDS.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SDS, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.
"Diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri, penangkapan pelaku dilakukan di Medan," sebut Alfian.
Polisi juga menyita sertifikat tanah milik SDS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]