WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam proses penyelidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen serta barang berharga lainnya, termasuk deposito senilai sekitar Rp70 miliar dan beberapa kendaraan bermotor.
Baca Juga:
KPK Kantongi Nama Penerima Uang Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp222 Miliar
Menanggapi hal ini, pihak Bank BJB memberikan pernyataan resmi. Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan bahwa manajemen tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Bank BJB menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan serta berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang ada," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (20/3/2025).
Ayi juga memastikan bahwa operasional bank tetap berjalan normal di tengah proses penyelidikan.
Baca Juga:
Korupsi Iklan BJB: Hanya Rp100 Miliar Sesuai Peruntukan, Rp222 Miliar Raib
"Keberlangsungan bisnis menjadi prioritas utama. Direksi dan manajemen tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham. Bank BJB terus mendorong pertumbuhan yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Ayi.
Selain itu, ia mengapresiasi dukungan serta kepercayaan yang tetap diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, dan masyarakat luas.
Bank BJB, menurutnya, berkomitmen untuk menjaga profesionalisme serta transparansi dalam setiap aspek operasional.