Judianto berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara tersebut menggunakan hati nuraninya dalam memutus perkara terdakwa serta memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Judianto berharap MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan :
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
1. Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa di Depok, Jawa Barat.
2. Kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.
3. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP,
Baca Juga:
Pemudik Arus Balik Mulai Padati Jalur Utama Cianjur Jawa Barat
4. Di persidangan, Terdakwa tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
"Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.