WahanaNews.co, Palembang - Seorang pelaku penipuan berinisial ES (23), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, dengan modus mengirimkan APK surat tilang. Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban. Pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," ungkap Putu.
Tidak hanya sekali, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang yang dikuras dari rekening korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali dan kerugian mencapai Rp2,3 miliar," ujar Putu.
"Pelaku ini menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dibagi-bagikan kepada temannya," sambung Putu.
Putu menjelaskan, bahwa pelaku sendiri memilih nomor korbannya secara acak.
"Tetapi dia pilih nomor angka depan WhatsApp 0811, dari situ pelaku akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis," jelas Putu.
Menurut Putu bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Ya tidak menutup kemungkinan Pelaku ES dibantu oleh rekan-rekannya, tetapi kami masih menyelidiki dan mencari tahu kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " terang Putu.
ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK itu dibeli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," aku ES.
Adapun uang senilai Rp2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah ia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]