WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua pria, MNA (19) dan FF (20), terkait penusukan seorang wanita berinisial S (19) di sebuah mal di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penusukan tersebut dipicu oleh MNA yang tidak terima diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Anggota TNI AL Meninggal Setelah Ditusuk di Tempat Hiburan Malam
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, saat dihubungi pada Minggu (9/3/2025).
Aditya menjelaskan bahwa korban meminta temannya, FF, untuk mengantarnya bertemu dengan MNA. Setibanya di lokasi kejadian, MNA langsung menyerang korban dengan pisau.
"Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri," tambahnya.
Baca Juga:
Kades di Ogan Ilir Ditikam Warganya Sendiri Saat Merayakan Ulang Tahun Anaknya
Penangkapan Pelaku
Insiden penusukan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Pihak kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sedangkan FF ditangkap di Bekasi.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP untuk penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]