WahanaNews.co | Polres Mimika terus menyelidiki kasus pembunuhan sadis terhadap warga yang dilakukan oknum TNI dan warga sipil.
Disebutkan ada 2 oknum TNI lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan tertulis dari Polda Papua, Sabtu (3/9/2022).
Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Senin (22/8) ini.
"Dan akan kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap pelaku tersangka warga sipil lainnya yang telah kami amankan di Polres Mimika," kata dia.
Baca Juga:
Kekejaman KKB: Helikopter Dibakar di Mimika, Pilot Selandia Baru Tewas
Polisi masih memburu 1 tersangka warga sipil yang masih melarikan diri.
Kepolisian juga telah melakukan pendekatan kepada keluarganya agar yang bersangkutan bisa dapat menyerahkan diri.
Potongan Tubuh Korban Diautopsi
Polisi bersama unsur lainnya terus mencari potongan tubuh korban.
Pencarian dilakukan hingga ke lautan.
Sementara pada potongan tubuh korban yang sudah ditemukan akan diautopsi yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Papua, Biddokkes Polda Papua dan Inafis Polda Papua.
Dia mengatakan autopsi dilakukan untuk bisa mengindentifikasi potongan-potongan dari pada jenazah yang telah ditemukan.
Proses autopsi dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga yang merasa kehilangan keluarganya.
Kasus Mutilasi di Papua
Seperti diketahui, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya.
Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka.
Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
Tatang menambahkan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu.
Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. [rsy]