Penemuan dua jasad perempuan itu kemudian membuat warga Desa Patikraja geger.
Salah satu korban ditemukan tewas di dalam sumur, sedangkan korban lainnya ditemukan di dalam kamar rumah tersebut.
Baca Juga:
Menkop dan Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Koperasi Merah Putih Banyumas
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A alias D sebagai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pelaku memiliki motif ekonomi dan ingin menguasai barang serta uang milik kedua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Drama Menegangkan di Atap Gedung, Lansia Bawa Pisau dan Ancam Akhiri Hidup
Polisi menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku diduga membunuh dua orang dalam rentang waktu berdekatan, termasuk neneknya sendiri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.