WahanaNews.co, Cilacap - Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa salah satu sekolah menengah pertama di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap.
Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Rabu, 27 September 2023, mengakui jika video aksi perundungan oleh dua siswa SMP terhadap salah seorang rekannya itu telah viral di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Namun, dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," katanya, didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko.
Hal itu, menurut dia, setelah polisi menerima informasi dari Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan terkait dengan perundungan di salah satu SMPN di Kecamatan Cimanggu yang terjadi pada hari Selasa.
Dalam hal ini, polisi telah memeriksa dua siswa atas dugaan sebagai pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
Baca Juga:
Polresta Bandar Lampung Tangkap 10 Anggota Geng Motor Bawa Sajam
"Kami mengamankan dua terduga pelaku dan tiga orang saksi selang dua jam setelah menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan," tegasnya.
Polisi juga melakukan upaya preemtif dan preventif dengan melakukan imbauan dan penetrasi lapangan kepada masyarakat setempat agar dapat menahan diri dengan tidak menghakimi para pelaku serta menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
"Pagi ini, Polresta Cilacap mengundang baik dari pihak sekolah, forkopimda, dan pihak perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan imbauan terkait dengan stabilitas kamtibmas yang kondusif berikut pendidikan akhlak di lingkungan sekolah," kata Fannky.
Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.
Menurut dia, polisi hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]